PERJANJIAN TIDAK BERNAMA
Kamis, 24 Desember 2009
PERJANJIAN FRANCHISE
Perjanjian franchise adalah suatu bentuk kerjasama dibidang bisnis antara dua pihak yaitu franchisor dan franchisee. Franchisor adalah pihak pemberi hak atau izin pemakaian hak franchise, dan franchisee adalah pihak penerima hak franchise. Perjanjian franchise adalah perjanjian tidak bernama atau perjanjian innominat. Perjanjian franchise tidak diatur dalam KUHPerdata melainkan timbul dari kebutuhan masyarakat dan praktek kebiasaan. Perjanjian franchise yang timbul dari kebutuhan masyarakat dan praktek kebiasaan tersebut diperbolehkan. Terhadap perjanjian franchise berlaku ketentuan didalam KUHPerdata berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1338 ayat (1) dan juga berdasarkan prinsip bahwa pasal-pasal dalam Hukum Perjanjian pada Buku III KUHPerdata merupakan hukum pelengkap atau optional law yang artinya pasal-pasal dalam hukum perjanjian boleh dikesampingkan apabila para pihak yang membuat perjanjian menghendaki dan ingin membuat ketentuan sendiri menyimpang dari ketentuan pasal-pasal hukum perjanjian. Mengenai kedudukan pihak franchisee didalam perjanjian franchise adalah tidak dapat disejajarkan dengan kedudukan penerima kuasa dalam suatu perjanjian pemberian kuasa (Pasal 1792-1819 KUHPerdata).
Pembuatan Perjanjian Franchise harus mengacu peraturan franchise di Indonesia sbb:
1. Peraturan Menteri No. 12/2006
2. Peraturan Pemerintah No.42/2007
Isi Perjanjian Franchise (menurut peraturan), sekurang-kurangnya berisi:
1.Nama dan alamat perusahaan para pihak;
2.Nama dan jenis Hak Kekayaan Intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha seperti sistem manajemen, cara penjualan atau penataan atau distribusi yang merupakan karakteristik khusus yang menjadi Objek Waralaba
3.Hak dan kewajiban para pihak serta bantuan dan fasilitas yang diberikan kepada Penerima Waralaba;
4.Wilayah usaha (zone) Waralaba
5. Jangka waktu perjanjian
6.Perpanjangan, pengakhiran dan pemutusan perjanjian
7.Cara penyelesaian perselisihan
8.Tata cara pembayaran imbalan
9. Pembinaan, bimbingan dan pelatihan kepada Penerima Waralaba
10.Kepemilikan dan ahli waris.
RINCIAN ISI PERJANJIAN FRANCHISE
1.Judul Perjanjian
2.Nomor Perjanjian
3.Hari, tanggal penandatangan perjanjian
4.Para Pihak
5.Isi Perjanjian mengenai:
Pemberian hak franchise
Ketentuan pemberian hak merek, logo dan sistem Exclusive Territory
6.Jangka Waktu Perjanjian
7.Biaya dan Cara Pembayaran
BERIKUTNYA ADALAH HAL-HAL MENGENAI "HAK & KEWAJIBAN" PARA PIHAK:
Formatnya bisa dibuat dalam bentuk masing-masing pasal menyebutkan hak franchisor & kewajiban franchisor, kemudian pasal lainnya hak franchisee & kewajiban franchisee. Atau dibuat uraian hak & kewajiban berdasarkan pokok bahasan dengan masing-masing pasal (misalnya seperti butir 8 hingga 17).
Tetapi yang terpenting adalah: dalam perjanjian franchise ini nuansanya adalah mewajibkan franchisee untuk selalu kooperatif dan mengikuti ketentuan franchisor
8.Ketentuan mengenai tempat dan pembebanan sewa
9.Hal-hal mengenai Perbaikan, Perlengkapan, dan Peralatan,mKewajiban franchisee dalam hal menanggung dan memenuhi kondisi yang diberikan franchisor dalam hal perbaikan, perlengkapan dan peralatan. Rencana dan spesifikasi outlet, Melaksanakan pekerjaan pembangunan outlet dan pembuatan peralatan Perubahan tempat oleh franchisee,Ketentuan mengenai peralatan dan fixtures ,Ketentuan mengenai Signage, Exterior dan Interior ,Ketentuan mengenai pengaturan pemeliharaan ,Ketentuan mengenai hal-hal penggantian kerugian yang harus ditanggung sendiri oleh franchisee
10.Perjanjian mengenai kegiatan pelatihan, bimbingan dan bantuan lapangan saat pembukaan
11.Kegiatan Operasional Usaha,Ketentuan dan keterangan rinci mengenai pendampingan saat mulai operasional usaha, Mengenai Standar dan Kualitas Kerahasiaan Panduan Usaha Perawatan dekorasi interior dan exterior, Perubahan dan pembaharuan outlet , Hari libur dan jam operasi outlet, Penanggung jawab outlet, Ketentuan agar franchisee berupaya secara maximal untuk penjualan di outlet, Ketentuan mengenai pegawai outlet, Ketentuan pegawai untuk tidak saling bajak dengan franchisee yang sama, Ketentuan pegawai untuk tidak dapat bekerja pada perusahaan sejenis setelah berhenti bekerja dalam kurun waktu tertentu, Ketentuan mengenai cash register, keseragamam sistem akunting, laporan keuangan dan tata-cara pembayaran kepada supplier, Ketentuan menjual produk-produk franchisor, Ketentuan dan batasan memanfaatkan pegawai franchisor untuk kepentingan franchisee, Ketentuan mengenai hubungan kerjasama dengan franchisee, Ketentuan untuk bertindak sesuai peraturan dan hukum, Kewajiban franchisor untuk menginformasikan mengenai pakian seragam dan atribut yang standar, Ketentuan mengenai penggunaan ruangan (space) di outlet franchisee — dalam kaitan dengan penggunaan usaha lain, Ketentuan untuk tidak menjual barang dagangan di luar territory
12.Kegiatan Monitoring dan kontrol dari franchisor
13.Pengaturan mengenai pengadaan barang dan supplier (diuraikan mengenai kewajiban dan ketentuan menggunakan berbagai macam supplier: barang dagangan, atribut outlet, komputer, ATK, dlsb), Suplier yang disarankan oleh franchisor, Suplier yang direkomendasikan franchisee, Diskontinyu (pemutusan kesinambungan) dari penjualan produk
14.Kewajiban dan pengaturan mengenai Asuransi (diuraikan untuk kepentingan apa saja..)
15. Kewajiban melakukan Periklanan, Kewajiban franchisor untuk melakukan kegiatan periklanan (sekalipun tidak wajib ditentukan mengenai areanya), Ketentuan bagi franchisee untuk tidak melakukan periklanan sendiri tanpa persetujuan franchisor. Ketentuan melakukan periklanan bersama (termasuk pengaturan bukti-bukti pembiayaan)
16.Biaya Lain-lain ,Royalty fee ,Advertising fee ,Biaya yang ditalangi oleh franchisor. Biaya bunga ,Biaya pajak
17. KetentuanPelaporan, Pelaporan penjualan ,Pelaporan keuangan ,Ketentuan/ tata cara pembayaran biaya dari franchisee ,Ketentuan mengenai konsekwensi pemberian laporan yang tidak benar
SELANJUTNYA ADALAH PENGATURAN DAN KESEPAKATAN MENGENAI KONDISI DAN SITUASI-SITUASI YANG MUNGKIN TERJADI (JIKA.. JIKA...)
18.Pengalihan hak franchise Ketentuan mengenai dimungkinkannya dialihkannya hak franchise kepada pihak lain. Ketentuan pengalihan hak franchise ini kepada ahli warts, Ketentuan pengalihan hak franchise ini bila dijual, Ketentuan mengenai pengalihan hak-hak lainnya akibat pengalihan hak franchise ini (seperti hak sewa bangunan, dIl). Ketentuan bahwa franchisor tidak akan melakukan kewajiban yang sudah dilakukan kepada penerima franchisee baru. Biaya transfer fee, pelatihan baru, dan lainnya.
19. Ketentuan dan kemungkinan memindahkan outlet jika terjadi kondisi yang diluar perhitungan dan evaluasi franchisor
20.Hak Property dart Sistem Franchise dan Kerahasiaannya
21.Penegasan mengenai resiko usaha & tidak ada jaminan untung dart franchisor
22.Hal-hal mengenai pelanggaran
23. Hal perselisihan
24. Perpanjangan Perjanjian Franchise (cara perpanjangan, biaya yang akan dibebankan saat perjanjangan, ketentuan jika ada perubahan data saat perpanjangan, dll)
25. Pemutusan Perjanjian Kerjasama
26.Ketentuan tidak menjalankan bisnis sejenis, dalam jangka waktu tertentu setelah pemutusan/berakhimya kerjasama
27.Ketentuan mengenai pemberitahuan, Kewajiban untuk melakukan pemberitahuan tertulis dilengkapi dengan alamat surat kedua pihak Ketentuan mengenai perubahan alamat, Pemberitahuan melalui fax dan media lain
28.Ketentuan mengenai lain-lain (miscellaneous).
29.Penutup
Khusus untuk Perjanjian Master Franchise, terdapat beberapa prinsip isi perjanjian yang harus dituangkan secara jelas di dalamnya yaitu :
1.Prinsipnya Master Franchise adalah duplikasi perusahaan "Franchisor" di daerah / area / teritori Master Franchisee.
2. Selain menuangkan kewajiban-kewajiban Master Franchisee secara teknis operasional usaha; Master Franchisee juga wajib melakukan ketentuan-ketentuan layaknya sebagai Franchisor (Pemberi Waralaba).
3.Franchisor perlu menuangkan hal-hal yang menjadi concern Franchisor dalam usaha; serta menguraikannya dalam bentuk pasal-pasal Perjanjian Master Franchisee.
BEBERAPA KEUNTUNGAN dan KERUGIAN FRANCHISEE
Keuntungan-keuntungan :
Kurangnya pengetahuan dasar dan pengetahuan khusus yang dimiliki franchisee, ditanggulangi dengan program pelatihan dari franchisor.
Franchisee mendapatkan insentif dengan memiliki bisnis sendiri yang memiliki keuntungan tambahan dari bantuan terus-menerus franchisor, karena franchisee adalah pengusaha independen yang beroperasi di dalam kerangka perjanjian franchise.
Di dalam banyak kasus, bisnis franchisee mendapat keuntungan dari operasi di bawah nama yang telah mapan dalam pandangan dan fikiran masyarakat. Tentunya akan ada skema francise baru yang masih dalam proses menjadi mapan dan yang namanya belum begitu dikenal.
Franchisee biasanya akan membutuhkan modal yang lebih kecil dibandingkaan bila ia mendirikan bisnis secara mandiri, karena franchisor melaluhi operasi percobaannya telah menghapuskan biaya-biaya yang tidak perlu.
Franchisee akan menerima bantuan berikut ini: seleksi tempat, mempersiapakan perbaikan gedung atau ruangan, mendapatkan dana untuk sebagian biaya akuisisi dari bisnis yang difranchisekan, pelatihan staff dan pegawai, pembelian peralatan, seleksi dan pembelian suku cadang serta membantu membuka bisnis dan menjalankannya dengan lancar.
Fraanchisee mendapat keuntungan dari aktifitas iklan dan promosi franchisor pada tingkat nasional.
Franchisee mendapatkan keuntungan dari daya beli yang besar dan kemampuan negosiasi yang dilakukan franchisor atas nama seluruh franchisee di jejaringnya
Franchisee mendapatkan pengetahuan yang khusus dan berskill tinggi serta pengalaman dari organisasi dan manajemen kantor pusat franchisor, walaupun dia tetap mandiri dalam bisnisnya sendiri.
Risiko bisnis franchisee berkurang sangat besar.
Franchisee mendapatkan jasa-jasa dari para staf lapangan franchisor yang berada di sana untuk membantunya mengatasi masalah-masalah yang mungkin timbul dari waktu ke waktu dalam pengelolaan bisnis.
Franchisee mendapat keuntungan dari penggunaan paten, merek dagang, hak cipta, rahasia dagang serta proses, formula, dan resep rahasia milik franchisor
Franchisor mengumpulkan banyak informasi dan pengalaman yang tersedia sebanyak-banyaknya untuk dibagi kepada seluruh franchisee dalam sistemnya.
Kadang-kadang terdapat jaminan territorial untuk memastikan bahwa tidak ada franchisee lain di dalam wilayah bisnis franchise.
Dengan dukungan yang diberikan bank-bank kepada franchising, franchisee akan sangat mungkin mendapatkan akses ke sumber-sumber pinjaman dan syarat-syarat pinjaman yang tersedia baginya.
Kerugian-kerugian :
Tidak dapat dihindari bahwa hubungan antara franchisor dengan franchisee pasti melibatkan penekanan kontrol, karena kontrol tersebut akan mengatur kualitas jasa dan produk yang akan diberikan kepada masyarakat melaluhi franchisee.
Franchisee harus membayar kepada franchisor untuk jasa-jasa yang didapatkannya dan untuk penggunaan system, yaitu dengan uang franchise (franchise fee) pendahuluan dan uang franchise terus menerus.
Kesukaran dalam menilai kualitas franchisor.
Kontrak franchise akan berisi beberapa pembatasan terhadap bisnis yang difranchisekan.
Franchisee mungkin akan menemukan dirinya menjadi terlalu tergantung terhadap franchisor.
Kebijakan-kebijakan franchisor mungkin mempengaruhi keberuntungan franchisee.
0 komentar:
Posting Komentar